Suasana Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa di PN Jakbar, Kamis (16/03/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Reza Indragiri Bongkar Perintah Teddy Minahasa Multitafsir Tukarkan Sabu-sabu

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel membongkar makna perintah Teddy Minahasa kepada Dody Prawiranegara multitafsir soal tukar sabu-sabu dengan tawas jika ada emoji dalam percakapan WhatsApp (WA).

Hal itu disampaikan Reza Indragiri saat menghadiri persidangan terdakwa Teddy Minahasa sebagai ahli meringankan.

Tim penasihat hukum Teddy Minahasa menampilkan tangkapan layar percakapan dengan Dody Prawiranegara yang mana tampak adanya perintah dan disertai emoji.

"Dalam psikologi disebut dissonance, itu artinya ada dua elemen dalam konteks ini. Ada dua elemen kajian percakapan yang tidak konsonan. Artinya tidak harmonis, tidak linier dan tidak sejalan," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (16/3/2023).


Reza Indragiri Saat Jadi Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (tim tvOnenws)

Reza menjelaskan elemen emoji dalam percakapan tersebut tidak bisa dikesampingkan, bahkan di lembaga yudisial negara lain.

Menurutnya, emoji menghadirkan konteks dan bisa mengubah komunikasi secara keseluruhan.

"Begitu ditampilkan emoji tertawa tafsiran saya atas pesan yang pertama menjadi relatif. Jadi, tidak lagi absolut seperti tadi, tapi menjadi relatif. Artinya multitafsir," jelasnya.

Dia mengatakan emoji tertawa itu menjadi luas penafsirannya, terkait apakah bercanda atau ada hal lainnya.

Sebab, dia menuturkan makna percakapan sebuah perintah bisa berubah jika disertai emoji.

Di bawahnya ada 3 emoji lain, yang mengindikasikan bahwa pesan pertama ditangkap atau ditafsirkan secara linier oleh pihak kedua bahwa ini situasinya tidaklah se-absolut yang saya katakan tadi," imbuhnya.

Diketahui, Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra menghadirkan saksi ahli psikolog forensik Reza Indragiri Amriel, terkait perkara penyisihan narkoba sabu-sabu seberat 5 kilogram di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Reza Indragiri dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan terdakwa mengatakan, ia hadir sebagai anggota Pusat Kajian Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan, POLTEKIP, Kemenkumham.

"Saya hadir hari ini sebagai anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip Kemenkumham," ungkap Reza Indragiri, di PN Jakbar, Kamis (16/3/2023), sebagai saksi ahli.

Menurut Hotman, bukti percakapan keduanya diduga terpotong-potong, sehingga harus digali lebih jauh.

"Memang chatting ini dipotong-potong yang ditunjukkan saksi itu hanya screenshot. Padahal, UU ITE itu mengatur harus dilakukan oleh forensik dan utuh agar kelihatan konteksnya," jelas Hotman.

Selain itu, Hotman menegaskan Reza Indragiri bakal menjelaskan soal sisi forensik dari percakapan tersebut.

"Indragiri bakal bahas forensiknya," tambahnya.

Adapun, konteks percakapan antara Teddy Minahasa Putra dengan Dody terkait perintah menukar barang bukti narkoba sabu-sabu dengan tawas.

Sebelumnya, Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkoba, sempat meminta istri Dody Prawiranegara untuk menyampaikan kepada suaminya agar tidak menyebut namanya dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba 10 Kg Sabu.

"Kenapa Dody harus menyebut nama saya, kalau dua-duanya masuk siapa yang mau menolong," ungkap Rahma Dharma Putri, Istri AKBP Dody Prawira, saat menirukan pernyataan Teddy Minahasa di hadapan majelis hakim di Persidangan kasus narkoba.

Selain meminta untuk tidak menyebutkan namanya dalam kasus narkoba yang tengah menjeratnya, Teddy Minahasa juga meminta istri Dody Prawiranegara untuk tidak mengatakan soal uang yang berada di paperbag.

"Pernyataan uang itu tolong dihilangkan, toh uang itu tidak terlihat karena ada di paper bag, bilang aja itu gelang," ungkap Istri Dody Prawiranegara, menirukan ucapan Teddy Minahasa di depan majelis Hakim. (lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral