- Istimewa/Antara
Gegara Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, beredar pemberitaan di media sosial, tentang terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mirisnya, vonis bebas tersebut terdakwa tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi itu, gegara gas air mata di saat tragedi Kanjuruhan tertiup Angin.
Padahal, seperti diketahui bahwa Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penmbakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Namun, dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penmbakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembkan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," jelas Bambang, saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023).
Lanjutnya menerangkan, setelah itu, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.