Sumber :
- Humas Kemnaker
Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor, Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023
Jumat, 17 Maret 2023 - 15:57 WIB
“Penyesuaian waktu bekerja tersebut hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepaktan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” jelasnya.
Sementara terkait penyesuaian upah, Putri menjelaskan bahwa ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima. Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.
“Pada dasarnya, Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” ujarnya.