- Syamsul Huda/tvOne
Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas atas Kasus Kanjuruhan, Jaksa Akan Banding
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung bakal mengajukan banding atas vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (18/3/2023).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhi hukuman bebas kepada dua terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Adapun dua terdakwa polisi itu yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi.
Padahal dalam Tragedi Kanjuruhan Malang tersebut menyebabkan 135 orang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka usai laga antara Arema Fc melawan Persebaya Surabaya.
"Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi," ujar Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (18/3/2023).
Kendati demikian, Ketut masih belum tahu langkah apakah yang bakal diambil Kejagung terhadap tiga terdakwa lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranowo.
Majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas itu adalah Abu Achmad Sidqi Amsya selaku ketua dan dua anggotanya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.
AKP Bambang dan Kompol Wahyu disidang dengan berkas berbeda, namun vonisnya sama.
Kompol Wahyu dan AKP Bambang dinyatakan tak terbukti bersalah dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.
Dalam pertimbangannya, hakim Achmad Sidqi mengatakan kalau tembakan gas air mata anak buah AKP Bambang Sidik hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata hakim Achmad Sidqi, saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023) kemarin.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum,” lanjut hakim Achmad Sidqi. (viva/muu)