- Puspen Kemendagri
Kemendagri Lakukan Langkah Strategis Percepat Realisasi APBD Sejak Awal Tahun
"Pertama adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri dan kebijakan lain yang telah ditetapkan, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan APBD. Kedua, Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni SEB Menteri Dalam Negeri, Kepala LKPP, dan Kepala BPKP Nomor 027/6692/SJ, No 2 Tahun 2021 dan nomor MOU-87/K/D3/2021 dan SEB Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021," kata Fatoni.
Selain itu, lanjut Fatoni, Surat Edaran (SE) Nomor 903/9232/KEUDA tentang Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yakni penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa tidak menggunakan tahun anggaran dan penetapan pejabat dimaksud ditetapkan bulan November tahun sebelumnya.(chm)