- Istimewa
Larangan Bisnis Baju Bekas, Mendag Minta Kerjasama Warga. Eh Malah Dapat Reaksi Seperti ini...
Namun, ia sebutkan, bila Mendag ingin menyelamatkan pemilik industri yang bisa duduk satu meja dengannya, kalau begitu berbeda lagi ceritanya.
"Itu beda lagi ceritanya pak, dan coba bapak cek pabrik yang di Tanggerang sana. Mereka (industri Tanggerang) produksi sepatu, sepatunya dikirim ke luar negeri, nah sampai luar negeri sepatu itu dikasih lesensi tag size, lalu diimpor kembali ke Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pemerintah melarang bisnis baju bekas impor yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, seperti thrifting. Jika masih nekat, pihaknya langsung sita dan basmi.
Namun demikian, ia mengakui masih ada kendala karena pintu masuknya banyak sekali, tidak hanya di pula jawa, ada di pulau Sumatra dan Sulawesi, sehingga diperlukan kerja samanya dengan masyarakat.
"Jadi jika ada informasi keberadaan masuknya baju bekas impor segera laporkan Mendag dan kami sita dan musnahkan," tegas zulkifli di Bandung, dikutip Senin (13/3/2023).
Menurut Zulkifli, sesuai peraturan, hal yang dilarang adalah mendatangkan baju bekas dari negara-negara luar indonesia.
Peraturan tersebut diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021