Kolase Foto Mendag Zulkifli Hasan dan Seorang Rakyat.
Sumber :
  • Istimewa

Larangan Bisnis Baju Bekas, Mendag Minta Kerjasama Warga. Eh Malah Dapat Reaksi Seperti ini...

Senin, 20 Maret 2023 - 07:05 WIB

Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. "Kalau ada pakaian bekas itu ya apalagi impor kita larang, enggak boleh, silahkan saja kalau ada kami sita, kami basmi," ungkapnya.

Selain mengoptimalkan aturan tersebut, saat ini Kemendag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk bisa mengoptimalkan pencegahan pakaian bekas impor.
Bahaya Bagi Kesehatan

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, Impor baju bekas tak diizinkan karena berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri.

"Kemendag melarang bisnis baju bekas impor, karena mengandung bakteri dan jamur yang berisiko kepada kesehatan juga merusak indsutri dalam negeri," Ucapnya.

Saat ini, pihaknya tengah berupaya menerapkan aturan terkait pakaian bekas impor di lapangan,  dan Larangan praktik penjualan pakaian bekas impor. Diharapkan tidak ada lagi bisnis baju bekas impor di indonesia. (ito/aag)
 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral