- tvone - edy cahyono
Hore, Anak Dibawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Kota Batu
Batu, Jawa Timur- Kabar gembira bagi pelaku wisata di Kota Batu, setelah Pemerintah resmi mengumumkan aturan PPKM Level 2. Berdasarkan Inmendagri no.53 tahun 2021, daerah berada di Level 2, anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dengan syarat didampingi orang tua.
Beralihnya status level PPKM di Kota Batu ini tak lain karena capaian vaksinasinya telah menyentuh di atas 50 persen. Diketahui, capaian vaksinasi dosis pertama 88,78 persen atau 146.432 orang. Untuk dosis kedua sudah 48,02 persen atau 79.206 orang. Selain itu, capaian vaksinasi untuk lansia per Senin 18 Oktober 2021 juga sudah di atas 40 persen, yakni 46,5 persen, jika nanti capaian vaksinasi lansia bisa menyentuh hingga 60 persen, bukan tidak mungkin Kota Batu bisa menerapkan PPKM Level 1.
Kabar gembira ini direspon positif oleh para pelaku wisata di Kota Batu, direktur PT. Selecta Sujud Hariadi merasa bersyukur meskipun ada pembatasan jumlah pengunjung, paling tidak dengan di perbolehkannya anak di bawah umur 12 masuk ke tempat wisata, ini bisa mendorong pemulihan perekonomian di sektor pariwisata.
"Alhamdulillah, Batu masuk di Level 2 PPKM,ini akan berdampak positif bagi pelaku wisata yang semula banyak pengunjung di tolak karena membawa anak kecil,kini di perbolehkan,"jelas Sujud.
Kota Batu dengan kriteria Level 2, tempat wisata wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Batu Onny Ardianto, menjelaskan,Kota Batu sudah masuk level 2 sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Dengan penurunan status level PPKM ini, artinya ada kabar baik bagi warga Kota Batu karena sektor pariwisata bisa segera dibuka dalam waktu dekat. Begitu juga ruang dan fasilitas publik seperti Alun-Alun Kota Batu, taman kota hingga pusat olahraga.