- ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.
Usai Dilarang, Muncul Usulan Pajak Tinggi untuk Penjualan Baju Bekas
Denpasar, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, melarang bisnis baju bekas impor yang masuk ke Indonesia dari luar negeri, seperti thrifting.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan, sesuai peraturan, hal yang dilarang adalah mendatangkan baju bekas dari negara-negara luar indonesia. Peraturan tersebut diatur oleh Kemendag RI sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan Baju bekas.
"Kalau ada Baju bekas itu ya apalagi impor kita larang, enggak boleh, silahkan saja kalau ada kami sita, kami basmi," ungkapnya.
Upaya mendag untuk membasmi pakai bekas sitaan, justru ditanggi berbeda oleh pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira, menurutnya lebih baik diberikan ke korban bencana alam dan orang miskin.
“Jangan langsung dimusnahkan, sementara banyak orang miskin tidak mampu beli baju,” katanya pula.
Sementara itu, terkait dilarangnya pakai bekas di Indonesia Bhima Yudistira mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan kompensasi kepada pedagang pakaian bekas skala kecil dan mencari solusi supaya mereka bisa beralih menjual produk lokal pakaian jadi.