Dito Mahendra Setelah Diperiksa oleh KPK.
Sumber :
  • Antara

Soal 15 Senjata Api Milik Dito Mahendra, Polri Selidi Asal-usulnya Segera!

Senin, 20 Maret 2023 - 15:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri menerima sebanyak 15 senjata api yang diduga milik Dito Mahendra yang diserahkan KPK terkait penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul adanya senjata api tersebut.

"Untuk 15 senpi yang diseragkan KPK ke Polri, kami saat ini sedang emndalami asal-usul senpi tersebut," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Senin (20/3/2023).

Ramadhan mengaku belum bisa lebih rinci soal asal senpi yang diduga milil Dito Mahendra.

Sebab, dia mengatakan penyidik masih berusaha menyelidiki terkait jenis hingga asal senpi tersebut.

"Nanti kita jelaskan. Kita tidak menyampaikan sepotong-sepotong, nanti setelah kita mendapatkan hasilnya, kita sampaikan secara komprehensif," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menemukan 15 senjata api saat menggeledah rumah milik Dito Mahendra. Dito adalah saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Adapun rumah yang dimaksud berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada awal pekan ini, Senin (13/3/2023). 

"Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara yang saat ini KPK sedang selesaikan terkait dengan korupsi dan TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023). 

Ali mengungkapkan bahwa spesifikasi jenis senjata api yang ditemukan oleh lembaga antirasuah itu antara lain lima pistol berjenis Glock, satu Pistol S & W, satu Pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

Tim penyidik, kata Ali, bakal mendalami kepemilikan senjata api tersebut, khususnya mengenai kaitannya dengan modus pencucian uang yang tengah ditelisik penyidik lembaga antikorupsi.

"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," terangnya.(lpk/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral