Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga tersangka kasus peredaran narkona jenis sabu-sabu dari Malaysia di perairan Aceh, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/3/2023)..
Sumber :
  • Langgeng Puji/tvOnenews.com

3 Tersangka Narkoba Ditangkap, 2 Orang DPO soal Peredaran Sabu-sabu 50 Kg dari Malaysia

Senin, 20 Maret 2023 - 17:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia di perairan Aceh.

Dirtipidnarkoba, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan sebanyak 50 kilogram sabu-sabu dari Malaysia itu dilakulan penyelidikan sejak Februari 2023.

Menurut dia, pengungkapan tersebut berawal adanya informasi upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai," ujar Brigjen Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Krisno menjelaskan Rabu, 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara.

Setelah melakukan penangkapan dan dilakukan introgasi kepada AS. Selanjutnya, AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH, yang tinggal di daerah di Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia.

"Kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang masuk daftar DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung," jelasnya.

Selaim itu, Krisno menyebut tersangka Rusdy Jafar mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil. 

Setelahnya, sabu tersebut rencananya akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong, Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhoksmaue yang disewa untuk dijadikan gudang.

Untuk barang bukti yang berhasil disita, secara rinci terdapat karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.

"Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang," ucap Krisno.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 20 thn penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.(lpk/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral