- Istimewa
Yusril Ihza Mahendra Khawatir Presiden Jokowi Dicap Anti Islam
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Presiden Jokowi membolehkan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Yusril khawatir larangan bukber bagi pejabat dan ASN itu dapat menjadi tuduhan bagi pemerintahan Jokowi sebagai kelompok anti Islam.
“Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah Presiden Jokowi anti Islam,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
Menurutnya, pihak oposisi bisa menyudutkan Jokowi dengan membandingkan kegiatan kerumunan lainnya seperti konser sampai pertandingan olahraga yang tidak dilarang.
“Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang Pemerintah,” jelas Yusril.
Selain itu, Yusril juga khawatir larangan itu akan dimaknai sebagai larangan bagi seluruh elemen masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
“Parangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Akibatnya, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat,” jelasnya.
Mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menilai surat yang bersifat rahasia, tapi bocor ke publik tidak memiliki kaidah hukum. Namun, masih sebagai kebijakan yang bisa diubah.
Untuk itu, Yusril menyarankan agar Sekretaris Kabinet segera meralat surat tersebut menjadi membolehkan menggelar bukber bagi semua pihak.
“(Saya) mengkhawatirkan surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Seusai penetapan hari pertama puasa di bulan Ramadhan 1444 H. Presiden Jokowi langsung berikan arahan kepada pegawai dan pejabat pemerintahan.
Presiden Jokowi sebut bahwa pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan bagi pegawai dan pejabat pemerintahan.
Arahan Presiden Jokowi ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Sontak hal ini pun langsung membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beraksi dan merespon. Kemendagri saat ini sedang mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut.
"Kami sedang menyiapkan SE-nya dan kami akan segera tindak lanjut dengan SE kepada gubernur, bupati dan wali kota. Saat ini sedang proses, setelah selesai segera dikirim ke daerah-daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Rabu (22/3/2023).
Nantinya, surat arahan itu akan pihaknya tujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan atau lembaga.
Untuk diketahui, dalam surat edaran itu ada tiga poin arahan orang nomer satu di Indonesia, yakni Jokowi.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023). (saa/aag)