Seusai Bebas dari Penjara, Emon Si Predator Seksual Ratusan Anak Sukabumi Jadi Pedagang Pisang Goreng.
Sumber :
  • Istimewa

Seusai Bebas dari Penjara, Emon Si Predator Seksual Ratusan Anak Sukabumi Jadi Pedagang Pisang

Kamis, 23 Maret 2023 - 19:29 WIB

Sukabumi, tvOnenews.com  - Andri Sobari alias Emon yang sempat menggerkan warga Sukabumi, Jawa Barat atas kasus sodomi terhadap 120 anak pada tahun 2014 silam, kini sudah bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman. 

Emon bebas pada 27 Februari 2023 dari Lapas Kelas 1 Cirebon. Kini dia sibuk membantu usaha jualan pisang bersama pamannya yang tidak jauh dari rumahnya di Kawasan Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Solihat (47 tahun) selaku ibu Emon mengatakan, Dirinya merasa lega setelah anak kesatu dari 3 bersaudara itu kini sudah bebas. Apalagi kini memasuki bulan suci Ramadhan yang mana mereka akhirnya bisa berkumpul kembali.

"Lega berkumpul kembali semua. Ibu sama adik-adiknya jemput ke Cirebon tanggal 27 Februari kemarin. Kalau menikah nanti saja, istirahat dulu," kata Solihat, Kamis (23/3/2023).

Menurut dia, anaknya bisa bebas karena berkelakuan baik selama di lapas. Emon juga mangaku saat di lapas Cirebon dia menjadi imam di kamar dan bertugas sebagai pengurus perpustakaan lapas.

"Iya berkelakuan baik, pas saya jemput ke lapas Cirebon, Petugasnya nangis karena di sana dia kan ya sudah membantu jadi pengurus perpustakaan, mungkin kehilangan. Di kamarnya juga jadi imam," tuturnya 

Kini sudah hampir satu bulan emon tinggal di rumahnya, Emon pun sering menjalankan salat berjamaah di masjid dan suka mengumandangkan adzan.

"Rajin suka adzan, warga di sini juga alhamdulillah mendukung,Senang saja. sekarang kegiatannya bantu-bantu kerja turun naikin pisang buat dijual ke pasar. Mudah-mudahan dapat kerjaan yang tetap, kan lagi dicarikan kerja sama kelurahan," ungkapnya.

Kendati demikian, Emon saat ini masih harus mengunjungi Kejaksaan dan balai pemasyarakatan untuk menjalani wajib lapor dengan waktu yang sudah ditentukan.

"Setelah bebas langsung ke bapas, terus kejaksaan, jadi masih harus laporan tapi nggak tahu berapa lama," jelasnya. (raa/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral