- Pexels/Maurício Mascaro
Ini Aturan Jam Operasional Hiburan Malam dan Karaoke di Jakarta Selama Bulan Ramadhan
Jakarta, tvOnenews.com - Ini aturan jam operasional hiburan malam dan karaoke di Jakarta selama bulan Ramadhan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan tentang aturan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan 2023 melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 yang ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2023.
"Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri wajib tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," tulis Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata melansir dari keterangan resmi, Jumat (24/3/2023).
Sebagaimana diketahui, usaha pariwisata yang dimaksud antara lain kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan manual bar atau rumah minum yang terdapat poin nomor satu hingga lima.
Kecuali kelab malam atau diskotik yang menyatu dengan hotel minimal bintang empat memiliki aturan tersendiri.