ILUSTRASI - Ini aturan jam operasional hiburan malam dan karaoke di Jakarta selama bulan Ramadhan.
Sumber :
  • Pexels/Maurício Mascaro

Ini Aturan Jam Operasional Hiburan Malam dan Karaoke di Jakarta Selama Bulan Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 - 12:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ini aturan jam operasional hiburan malam dan karaoke di Jakarta selama bulan Ramadhan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan tentang aturan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan 2023 melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 yang ditandatangani pada tanggal 21 Maret 2023.

"Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri wajib tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," tulis Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata melansir dari keterangan resmi, Jumat (24/3/2023).

Sebagaimana diketahui, usaha pariwisata yang dimaksud antara lain kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan manual bar atau rumah minum yang terdapat poin nomor satu hingga lima.

Kecuali kelab malam atau diskotik yang menyatu dengan hotel minimal bintang empat memiliki aturan tersendiri.

Berikut aturan jam operasional hiburan malam dan karaoke di Jakarta selama bulan Ramadhan:

1. Kelab malam pukul 20.30 hingga 24.00 WIB

2. Diskotik pukul 20.30 hingga 24.00 WIB 

3. Mandi uap pukul 11.00 hingga 23.00 WIB

4. Rumah pijat pukul 11.00 hingga 23.00 WIB

5. Area permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00 hingga 24.00 WIB

6. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00 hingga 24.00 WIB

7. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

"Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata tertentu harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," jelasnya.

Usaha berbentuk karaoke juga memiliki aturan tersendiri. Disparekraf DKI mengatur jam operasional karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB. Sementara itu, karaoke keluarga mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.

Rumah biliar atau bola sodok juga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif pukul 20.30 hingga 24.00 WIB

2. Berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, area permainan ketangkasan dan bar atau rumah minum pukul 11.00 hingga 24.00 WIB. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral