- irwan
Kejari Beri "Udara Bebas" Pelaku Penganiayaan di Sumbawa. Kok Bisa?
Sumbawa Besar, NTB - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, membebaskan seorang tersangka kasus penganiayaan, dalam program Restorativ Justice atau RJ yang dikabulkan oleh Kejaksaan Agung RI.
Tersangka kasus penganiayaan berinisial BI, akhirnya bisa menghirup udara bebas atas permohonan restorativ justice pada perkaranya.
Kajari Sumbawa, DR. Adung Sutranggono, melalui Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH, kepada tvonenews.com, Selasa (19/10) mengungkapkan, bahwa permohonan RJ atas kasus tersebut telah dikabulkan Kejagung RI, Senin (18/10). Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan telah selesai.
"Hal itu langsung ditindaklanjuti dengan mengeluarkan BI, yang selama prosesnya ditahan di Polres Sumbawa," ujarnya.
Dikabulkannya permohonan RJ ini, kata dia, karena persyaratannya dinilai sudah lengkap. Seperti telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Serta ancaman hukuman kasusnya tidak lebih dari lima tahun.
Dengan dikabulkannya RJ atas perkara BI ini, lanjut Hendra, berarti menambah panjang daftar perkara yang telah direstoratif dalam tahun ini.
Untuk tahun ini yang berhasil direstoratif oleh Kejari Sumbawa sebanyak lima perkara. Sementara jumlah keseluruhan perkara yang berhasil direstoratif oleh Kejari Sumbawa, selama aturan itu diberlakukan sebanyak delapan perkara.