Pelaku bersama barang bukti yang diamankan petugas Polsek Cempaga Hulu.
Sumber :
  • Didi Syachwani

Pencurian Buah Sawit di Sampit Marak Imbas Harga Meroket

Rabu, 20 Oktober 2021 - 08:45 WIB

"Kini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkas Dwi. DIDI SYACHWANI/Ner

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
Viral