Pengunjung Hingga Polisi Wajib ‘Scan Barcode’ Aplikasi PeduliLindungi Jika Masuk Mapolres Asahan.
Sumber :
  • Tim Tvone/Jasa

Wajib ‘Scan Barcode’ PeduliLindungi di Mapolres Asahan

Rabu, 20 Oktober 2021 - 09:04 WIB

Asahan, Sumatera Utara - Anda sudah disuntik vaksin, tapi belum mempunyai aplikasi PeduliLindungi, jangan coba coba masuk Kantor Mapolres Asahan, apalagi sama sekali belum disuntik.
 
Gagasan wajib ‘Scan Barcode’ jika melakukan aktifitas di area Pelayanan Publik Kepolisian Resor Asahan ini digagas oleh Kapolres Asahan, AKBP Putu  Yudha Prawira, mulai hari ini, Selasa (19-10-2021).
 
"Setiap orang diwajibkan memindai ‘QR Code’ yang telah tersedia. Hal ini lantaran aplikasi PeduliLindungi dinilai dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama Pandemi Covid-19,” kata Putu.
 
Tambahnya lagi, warga yang datang wajib melakukan ‘Scan QR Code’ melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya skrining pada masyarakat yang akan mengakses layanan Kepolisian, bahkan nantinya langkah ini akan diberlakukan di tingkat Polsek.
 
Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.
 
Penempatan ‘QR Code’ aplikasi PeduliLindungi ditempatkan di 3(tiga) lokasi yakni pintu masuk penjagaan Mako Polres Asahan, Pelayanan Samsat Polres Asahan dan Pelayanan Satpas Sat Lantas Polres Asahan.
 
“Aplikasi PeduliLindungi di Polres Asahan berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu, ” ucap Kapolres dalam siaran persnya. (Jasa Manurung/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral