- Jhon Hendra
Polda Jabar Tangkap Manajer Senior Pinjol Ilegal Yogyakarta
Bandung, Jawa Barat - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, kembali mengamankan satu orang terkait kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal yang beroperasi di Yogyakarta. Satu orang yang ditangkap adalah RSO, yang menjabat sebagai manajer senior di layanan pinjol ilegal tersebut. Tersangka ditangkap di Jakarta, pada Selasa (19/10/2021).
Sebelumnya pihak berwenang telah mengamankan 79 orang yang terlibat pinjol ilegal dan menetapkan 7 tersangka. Kini jumlahnya menjadi delapan orang termasuk RSO. Petugas memeriksa RSO di Gedung Ditreskrimsus.
"Penangkapan tersangka RSO ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, diharapkan dari penangkapan tersangka yang berstatus sebagai senior manager ini, kita dapat mengembangkan lagi penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman, saat ditemui di Mapolda Jabar.
Menurut Arif Rachman peran RSO cukup berpengaruh di bisnis pinjol ilegal ini. Dia berkantor di Jakarta dan berperan memberi tugas kepada bawahannya untuk menjalankan bisnis pinjol ilegal ini.
Secara umum RSO mengendalikan seluruh kegiatan pinjol ini. Dia juga menyiapkan segala fasilitas untuk jalannya perusahaan, di antaranya meneruskan dan menjalankan link aplikasi pinjol yang sudah dibuat tim IT kepada asisten manajer yang di Yogyakarta.
Kedua, merekap progres pembayaran dan penagihan, serta ketiga menyediakan perangkat keras komputer, seperti laptop serta nomor-nomor telepon yang digunakan oleh debt collector untuk melakukan penagihan.
"Salah satu penagih adalah saudara AB (tersangka sebelumnya) yang melakukan penekanan terhadap TM," katanya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar hingga kini terus melakukan pengembangan penyidikan, untuk membongkar praktek bisnis pinjol ilegal ini. (Jhon Hendra/act)