- Kadek Sugiarta
Dijanjikan jadi ASN, 103 Warga Gorontalo Kena Tipu Oknum Kecamatan
Kabupaten Gorontalo - Sebanyak 103 warga Kabupaten Gorontalo diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua oknum ASN di Kantor Camat Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo.
Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp774 juta. Uang tersebut mereka setor sebagai pelicin untuk diloloskan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini terungkap saat para korban tersebut meminta kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Gorontalo untuk melakukan rapat dengar pendapat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (19/10/2021) sore.
Arif Setiawan asal Kecamatan Pulubala salah satu korban tersebut mengatakan, bahwa ia sudah mengeluarkan uang kurang lebih sebesar Rp43 juta untuk jadi ASN, tapi sampai sekarang tak terwujud.
"Pertama itu saya diminta uang sebesar Rp 35 juta, tapi seiring berjalan waktu. Saya dimintakan lagi uang, sampai saya hitung totalnya sudah Rp43.250.000,-," ungkap Arif saat ditemui usai RDP di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo.
Senada juga yang dikatakan Yanto Abdulah, ia mengutarakan bahwa ia menyesal sudah memberikan uang jaminan kepada oknum tersebut. Itu dilakukannya demi istrinya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi nyatanya ia telah ditipu.
"Kalau dihitung total keseluruhan uang yang didapat Esto dari para korban kurang lebih Rp774 juta, dan ada salah satu korban yang membayar Rp53 juta. Pada intinya kami datang pada RDP tersebut tidak lain hanya ingin mencari solusi, bagaimana uang kami dikembalikan," ujarnya.
Sementara itu Esto Haryanti Hartono mengakui semua yang dilakukannya. Dia juga mengatakan tidak ada perekrutan CPNS di Kabupaten Bone Bolango pada saat itu. Namun dia menolak berkomentar ketika ditanyai kemana uang yang dia terima.
"Tidak ada perekrutan saat itu, alasan saya untuk merekrut itu tidak ada," ungkap Esto dengan singkat dan langsung meninggalkan ruangan DPRD.
Di tempat yang sama Wakil I Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Irwan Dai mengatakan, awalnya memberikan waktu kepada Esto dan Andi Masi selaku suami dari Hadijah Djoli yang ikut terlibat dalam kasus ini untuk berembuk. Rembukan itu menghasilkan tiga kesimpulan, yakni pertama pihak Esto dan Hadijah sepakat akan mengganti uang dari korban, kedua memberikan kesempatan pada Esto dan Hadijah untuk memfasilitasi korban sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.
"Terakhir memprioritaskan pembayaran pada korban berutang di pihak bank atau di manapun, dan jika sampai batas waktu yang ditentukan tetap belum juga dibayarkan, maka DPRD akan menindaklanjuti persoalan ini," tutup Irawan.(Kadek Sugiarta)