Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar, Senin (27/03/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Dituntut 20 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara Rugikan Negara dan Polisi

Senin, 27 Maret 2023 - 14:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), jaksa menilai terdakwa Dody Prawiranegara merugikan negara dan kepolisian.

Jaksa mengatakan Dody Prawiranegara sengaja menukar barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan tawas, untuk diperjualbelikan kembali.

"Hal memberatkan, terdakwa telah menukar san menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," kata jaksa di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Jaksa menjelaskan hal memberatkan lainnya untuk terdakwa ialah sebagai aparatur penegak hukum, tetapi melakukan tindak pidana.

Menurut jaksa, Dody Prawiranegara seharusnya mampu untuk mencegah bahkan tidak turut serta melakukan tindak pidana menukar barang bukti narkoba.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral