- tvOnenews/Syifa Aulia
Buntut Politik uang, Bawaslu ke Said PDIP: Kalau Bagi Zakat Jangan Pakai Lambang Partai
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menanggapi soal klarifikasi Ketua DPP PDIP, Said Abdullah yang diduga melakukan politik uang di tempat ibadah.
Bagja mengatakan seharusnya Said tidak membawa-bawa logo PDIP apabila pembagian uang itu sebagai bentuk zakat mal.
“Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan,” ujar dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
“Kita harapkan tidak terjadi, kita himbau jangan ada politik uang. Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diperbaiki ke depan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai,” tambah Bagja.
Dia menyebut pihak Bawaslu Sumenep saat ini sedang menyelidiki kasus itu. Apabila terbukti maka Bawaslu akan menindaklanjutinya.
“Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusivitas menjelang masa kampanye,” ungkap Bagja.
Sementara itu, dia menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari Bawaslu Sumenep untuk pemanggilan Said dan kader PDIP yang lain.
“Tentu tergantung pada Bawaslu Sumenep nanti. Kita akan mengarahkan Bawaslu untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri kasus ini atau dugaan pelanggaran ini,” jelas dia.
Menurut Bagja, apa yang dilakukan Said itu termasuk dalam pelanggaran administrasi. Di sisi lain, dia menyebut Bawaslu tidak mendalami dugaan politik uangnya sebab saat ini belum memasuki masa kampanye.
“Kalau yang lain misalnya pencalonan, itu kena itu walaupun di luar masa kampanye. Kalau di masa kampanye terkait pasal 280 [UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu],” ujarnya. (saa/aag)