- Istimewa
Penjelasan Kuasa Hukum PT Indobuildco Terkait Status HGB 26/27-Gelora
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik pengambilalihan tanah dan bangunan Hotel Sultan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menjadi perbincangan publik. Adapun lahan yang dimaksud berada di atas HGB Nomor 26/Gelora seluas 57.120 m2 dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 m2 milik perusahaan di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan masa berlaku yang berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Belum lama ini, beredar informasi pengakhiran HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora karena adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke 4. Putusan tersebut menyatakan tidak diterimanya Permohonan PK (4) dari PT Indobuildco terhadap Putusan PK (1) yang memenangkan pihak Setneg.
Merespons hal ini, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Amir Syamsuddin dan Dr. Hamdan Zoelva membuka suara terkait detail putusan-putusan PK agar publik dapat memahami kasus ini secara utuh. Berikut penjelasan dari kuasa hukum PT Indobuildco:
Berikut adalah pernyataan kuasa hukum perusahaan:
STATUS HUKUM HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora MENURUT HUKUM
Sebagaimana kita tahu, publik disuguhkan informasi bahwa pengakhiran HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora dikarenakan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke 4 yang menyatakan tidak diterimanya Permohonan PK (4) dari PT Indobuildco terhadap Putusan PK (1) yang memenangkan pihak Setneg. Untuk itu kami perlu menjelaskan lebih detail tentang putusan-putusan PK dimaksud agar publik bisa memahami dengan baik status HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora serta HPL No.1/Gelora.
Dalam kasus pidana, Dirut PT Indobuildco dan kuasa hukumnya serta Pejabat BPN didakwa melakukan perbuatan pidana karena melakukan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora tanpa rekomendasi Setneg sebagai pemilik HPL No.1/Gelora. Dalam perkara pidana ini Dirut PT Indobuildco dan kuasanya diputus bebas sampai tingkat PK. Artinya tidak ada atau tidak terbukti perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh keduanya.
Dengan kata lain, perpanjangan HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora adalah sah menurut hukum. Di lain pihak, putusan pidana sampai tingkat kasasi untuk pejabat BPN dianggap terbukti sehingga dihukum 3 tahun penjara. Namun kemudian, di tingkat peninjauan kembali, pejabat BPN tersebut juga diputus bebas. Artinya sama tidak ada atau tidak terbukti perbuatan pidana yang dilakukan oleh pejabat BPN tersebut di dalam mengesahkan perpanjangan HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora.