- Istimewa
Pensiunan Jenderal Bintang Dua Gemetar Bacakan Surat untuk Presiden Jokowi, Buntut Kasus Teddy Minahasa
Jakarta, tvOnenews.com - Beredar video di media sosial TikTok, tentang Pensiunan Jenderal Bintang Dua, Irjen (Purn) Maman Supratman, yang gemetar saat membacakan surat untuk Presiden Jokowi, soal buntut kasus Teddy Minahasa.
Dalam video tersebut, Pensiunan Jenderal Bintang Dua yang juga merupakan ayah AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, pihak keluarganya sudah putus asah dalam menghadapi proses hukum pada putranya.
"Yang terhormat Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Pensiunan Jenderal Bintang Dua, Irjen (Purn) Maman Supratman sambil membacakan surat tersebut, seperti yang dikutip dari akun TikTok msdellaaa, Rabu (28/3/2023).
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kami Maman Supratman dan Endang Sri Wahyuni selaku ayah dan ibu dari AKBP Dody Prawiranegara, sebagai terdakwa dalam tindak pidana dengan nomor register 97 Pidsus 2023 PN Jakarta Barat. Kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami sudah merasa putus asah dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung saat ini," sambungnya.
Tak sampai di situ saja, ia juga katakan dalam surat terbuka itu, bahwa anaknya AKBP Dody sudah membantu negara dalam membuka seterang-terangnya proses penyelidikan perkara Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
"Baik dalam BAP maupun dalam persidangan. Namun perhomnan pihaknya masih belum mendapatkan jawaban terkait status anak kami AKBP Dody Prawiranegara sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membuka seterang-terangnya," katanya.
Selain itu, ia sebutkan, bahwa putranya sudah menyapaikan peristiwa-peristiwa secara jujur dan jelas serta terperinci sesuai fakta sesungguhnya terjadi.
Bahkan, dia katakan, pihaknya sebagai orang tua selalu ada rasa takut, khawatir, di mana putranya merupakan seorang ayah yang mencari nafkah untuk keluarganya dan sedang berjuang dengan kejujurannya.
"Kemudian melawan atasannya yang memerintahkan, menekan dan memaksa putra kami untuk menjalankan perintah yang tidak benar, yang kini atasan tersebut masih berpangkat jenderal," ujarnya.
Ayah AKBP Dody Prawiranegara, Irjen (Purn) Maman Supratman.
Lanjutnya menuturkan, bahwa tidak ada kekuatan pihak keluarganya dan putranya untuk melawan Jenderal Bintang Dua selain dapat dukungan dari bapak-bapak yang terhormat serta masyarakat yang masih menghargai kejujuran putranya.
"Apalagi Teddy Minahasa sempat melakukan interpensi terhadap kami pihak keluarga untuk memaksa AKBP Dody Prawiranegara bergabung dengan Teddy Minahasa agar dapat melindungi Teddy Minahasa dari tindak pidana yang dilakukannya," jelasnya.
Namun, ia katakan, pihaknya dengan AKBP Dody Prawiranegara menolak perintah Teddy Minahasa tersebut. Selain itu, ia ucapkan, bahwa pihaknya sangat menginginkan anaknya AKBP Dody Prawiranegara untuk mengungkap kasus yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut dengan penuh kejujuran.
"Dan hal itu lah yang dilakukan anak kami, sepanjang persidangan berlangsung. Kami berharap kepada bapak-bapak sekalian dapat memberikan perhatian khusus terhadap persidangan yang sedang dilaksanakan serta mempertimbangkan pemberian justice collaborator untuk putra kami," tuturnya.
"Entah kepada siapa lagi kami bisa memohon sedikit keadilan, karena kami hanya masyarakat biasa yang memohon keadailan kepada pemimpin-pemimpin negara ini untuk menegakan keadilan," sambungnya.
Kolase Foto Teddy Minahasa
Selain itu, ia sebutkan, pihaknya juga minta keadilan dan perlindungan dari pemangku jabatan di negara Indonesia ini.
"Sekiranya surat terbuka ini sampai kepada bapak-bapak yang kami hormati, kami memohon dan meminta dengan sangat agara bapak-bapak dapat bertindak bijaksana untuk memenuhi dan mengabulkan permohonan kami agar putra kami ditetapkan sebagai justice collaborator dalam perkara ini," ucapnya.
Di samping itu, dia katakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Jakbar. (aag)