Sumber :
- Istimewa
Menaker: THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:11 WIB
"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," sambung dia.
- Aturan Pemberian THR
Aturan pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
- Sanksi Perusahaan
Menaker Ida mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi jika THR kepada pekerja atau buruh tidak diberikan oleh pihak perusahaan.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.