Menaker: THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!.
Sumber :
  • Istimewa

Menaker: THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:11 WIB

Ada beberapa tingkatan sanksi, yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian atau seluruh alat produksi, maupun pembekuan kegiatan usaha.

"Kita harap sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya harap perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada," ujar Ida. (rpi/aag)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
01:33
02:33
08:46
05:48
14:51
Viral