Menaker: THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!.
Sumber :
  • Istimewa

Menaker: THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, tunjangan hari raya (THR) diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (idul fitri).

Menaker juga menegaskan, bahwa pemberian THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida, saat jumpa pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Dia menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)," terangnya.

"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," sambung dia.

- Aturan Pemberian THR

Aturan pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

- Sanksi Perusahaan

Menaker Ida mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi jika THR kepada pekerja atau buruh tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ada beberapa tingkatan sanksi, yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian atau seluruh alat produksi, maupun pembekuan kegiatan usaha.

"Kita harap sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya harap perusahaan patuh terhadap regulasi yang ada," ujar Ida. (rpi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:13
01:33
02:33
08:46
05:48
14:51
Viral