Sumber :
- Istimewa
Menaker Beberkan Besaran Nilai THR yang Harus Diterima Buruh
Selasa, 28 Maret 2023 - 16:28 WIB
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, tunjangan hari raya (THR) diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (idul fitri).
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida, saat jumpa pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023). (rpi/aag)