- Istimewa
Menaker Beberkan Besaran Nilai THR yang Harus Diterima Buruh
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tak boleh dicicil.
Menaker Ida menjelaskan terkait besaran nilai THR yang harus diterima pekerja atau buruh berdasarkan lama masa kerja dan perjanjian.
Dia mengatakan, bagi buruh yang telah bekerja selama setahun penuh maka akan diberikan THR senilai sama dengan 1 bulan upah kerja.
"Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," kata Ida, Selasa (28/3/2023).
Menaker Ida berpendapat, terkait ketentuan mengenai besaran THR, sebaiknya perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
"Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut," papar dia.
Ia juga mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas.
"Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
"Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," jelasnya.
Ia juga menegaskan, satu hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.
Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.
"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut. Ini penting untuk digaris bawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, tunjangan hari raya (THR) diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (idul fitri).
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida, saat jumpa pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023). (rpi/aag)