- Istimewa
Bahas Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kemenkeu di DPR, Mahfud MD Diminta Lobi Presiden Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta Menko Polhukam, Mahfud Md melobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset.
Menurut dia, hal itu digunakan untuk mengungkap transaksi jaggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya minta Pak Mahfud sampaikan ke Presiden Jokowi, buat saja Perppu-nya," ucap Hinca Panjaitan di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Hinca menjelaskan dugaan transaksi janggal di Kemenkeu bisa disenut sebagai kegentingan memaksa.
Oleh karena itu, dia menilai adanya Perppu Perampasan Aset bisa dibahas oleh Menko Polhukam kepada Presiden Jokowi.
"Begini saja, kalau itu sudah kita anggap sesuatu super penting, yang dalam bahasa konstitusi disebut kegentingan yang memaksa. Kalau UU Cipta Kerja saja kita maksudkan kegentingan memaksa, mengapa tidak perampasan aset ini tidak kegentingan yang memaksa?"tambahnya.