- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Ali menjelaskan gugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun itu dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri penyidik KPK.
"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ujar Ali Fikri.
Rafael Alun Sebagai Tersangka Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu, sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi, telaah, dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Ali menerangkan KPK sudah menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.