- Kemnaker RI
Program Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan, Langkah Jitu Pemulihan Sektor Ketenagakerjaan akibat Covid-19
Jakarta - Covid-19 membawa sejumlah dampak sosial di sektor ketenagakerjaan, di antaranya laju bonus demografi dan tingginya tingkat pengangguran. Untuk mengatasi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merumuskan sembilan lompatan besar yang salah satu di antaranya adalah Transformasi Perluasan Kesempatan Kerja.
Program ini merupakan terobosan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dalam rangkan mengembangkan kewirausahaan yang efektif dalam rangka memperluas kesempatan kerja yang terukur dan berkelanjutan.
"Bukan hanya mengembangkan kewirausahaan yg efektif, tetapi juga dalam rangka menjembatani masyarakat utk membangun ekosistem perluasan kesempatan kerja, baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja," ujar Direktur Binapenta I Nyoman Darmanta.
Ada empat agenda dalam program ini, yaitu penyusunan desain baru program untuk menciptakan tenaga kerja mandiri, penguatan kelembagaan pelaksana program kewirausahaan, pengembangan sistem pengelolaan program kewirausahaan, dan pengembangan jaringan kemitraan kewirausahaan.
Kemnaker juga mengidentifikasi sejumlah kawasan yang ideal menjadi pilot project pengembangan Model Perluasan Kesempatan Kerja.
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh tim ahli beberapa kampus di Indonesia bekerja sama dengan Kemnaker, lima wilayah/kawasan tersebut adalah: Kawasan Perhutanan Sosial Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat; Kawasan Agrowisata Lido, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat; Kawasan Agroforestry Dataran Tinggi Dieng, Kabupaten Batang dan Kabupaten Banjkarnegara, Provinsi Jawa Tengah; Kawasan Agroindusti Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; dan Kawasan Agromaritim Teluk Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Bantuan Kemnaker di lima wilayah tersebut berupa kegiatan-kegiatan di antaranya, Tenaga Kerja Mandiri, Padat Karya, Pendampingan oleh IPB, Perluasan Kesempatan Kerja dalam Hubungan Kerja, dan Kewirausahaan bagi Penyandang Disabilitas.
Para penerima bantuan juga akan dimonitor dan dievaluasi agar implementasi perluasan kesempatan kerja berjaan sesuai rencana dan tepat sasaran. (act)