Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) MUBA.
Sumber :
  • Tim TvOne/Puja Kusuma

Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) MUBA

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:31 WIB

Musi Banyuasin, Sumsel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin, Kamis (21/10/2021).

Penggeledahan yang dilakukan oleh 6 penyidik KPK memeriksa seluruh ruangan yang disegel pada penggeledahan sebelumnya, yaitu pada Jumat lalu (15/10). Amatan tvOnenews.com hingga pukul 13.20 WIB, penggeledahan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB terlihat masih berlangsung dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. 

Penggeledahan tersebut dilakukan di seluruh ruangan, yakni Bidang Sumber Daya Air, Bidang Penerangan Jalan Umum, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Bidang Persevasi Jalan dan Jembatan, Bidang Tata Ruang, dan Bidang Perencanaan.
Selain itu, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK juga disaksikan oleh sejumlah saksi dari Dinas PUPR. ”Pagi tadi datangnya pakai tiga mobil dan langsung masuk ke dalam kantor," ujar salah satu pegawai di Dinas PUPR Muba.” 

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada Jumat (15/10) di Kabupaten Muba dan Jakarta dan menangkap sejumlah pejabat, yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA Edi Umari dan pihak ketiga Suhandy.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp270 juta dari tangan Herman Mayori dan Rp 1,5 miliar yang didapat dari dalam mobil Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin saat di Jakarta. 

Adapun pengerjaan empat proyek yang dimenangkan oleh PT Selaras Simpati Nusantara, yaitu, Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. (Puja Kusuma/ Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral