- tvOnenews/Haries
Brigjen Endar Priantoro Dicopot Karena Kasus Formula E, Laporannya Sudah Diterima Dewas KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Laporan Brigjen Pol Endar Priantoro mengenai pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto, telah diterima oleh Dewan Pengawas KPK.
Ketika bertemu media, Endar turut memperlihatkan surat pengaduannya yang telah diterima Dewas KPK.
"Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4).
Jenderal polisi bintang satu ini menyatakan sempat menceritakan peristiwa pencopotannya kepada Dewas. Ia berharap laporannya tersebut dapat ditindaklanjuti.
"Dan saya tadi menceritakan peristiwanya sedikit dengan Ketua Dewas (Tumpak Hatorangan Panggabean) sebagai informasi awal. Pengaduan saya telah diterima," kata Endar.
"Kita tinggal menunggu proses dari Dewas, Dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," sambungnya.
Dalam laporannya tersebut, Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Kapolri perintahkan perpanjangan penugasan di KPK