- tvOnenews/Haries
Brigjen Endar Priantoro Dicopot Karena Kasus Formula E, Laporannya Sudah Diterima Dewas KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Laporan Brigjen Pol Endar Priantoro mengenai pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto, telah diterima oleh Dewan Pengawas KPK.
Ketika bertemu media, Endar turut memperlihatkan surat pengaduannya yang telah diterima Dewas KPK.
"Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4).
Jenderal polisi bintang satu ini menyatakan sempat menceritakan peristiwa pencopotannya kepada Dewas. Ia berharap laporannya tersebut dapat ditindaklanjuti.
"Dan saya tadi menceritakan peristiwanya sedikit dengan Ketua Dewas (Tumpak Hatorangan Panggabean) sebagai informasi awal. Pengaduan saya telah diterima," kata Endar.
"Kita tinggal menunggu proses dari Dewas, Dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," sambungnya.
Dalam laporannya tersebut, Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Kapolri perintahkan perpanjangan penugasan di KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengirimkan surat yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).
KPK kemudian menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
“Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi,” tambah Ali.
Polemik ini berbuntut panjang. Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK meminta Sekjen KPK membuka ruang diskusi untuk menyelesaikan polemik yang terjadi. Mereka tidak terima dengan pencopotan Endar.
Imbas perkara Formula E
Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut 'ngotot' agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.
KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E.
Adapun Karyoto saat ini telah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.(har/chm)