- tim tvone
Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Tunggu Berkas Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa
Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri mengungkap perkembangan kasus gagal ginjal akut yang telah masuk proses pengembalian berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah melimpahkan kembali berkas penyidikan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, pelimpahan tersebut dilakulan setelah penyidik melengkapi berkas yang diterima beberapa waktu lalu.
"Berkas perkara tersangka lima korporasi dan empat individu, penyidik telah melengkapi P19 dari JPU," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Ramadhan menjelaskan pihaknya masih menunggu pernyataan kejaksaan soal pelimpahan kembali berkas perkara tersebut. Sebab, dia mengatakan bahwa pelimpahan itu telah dilaksanakan, Senin (27/3/2023).
"Sampai saat ini, kami masih menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh JPU," tegasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama.
Selain itu, Polri turut menetapkan empat tersangka individu, yaitu Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E, direktur berinisial AR, Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang AIG, dan direkturnya AS. (lpk/aag)