Faris (Kedua dari Kanan) Didampingi Kabid Humas Polda Banten dan Kapolresta Tangerang Usai Sidang Kasus Smackdown.
Sumber :
  • Istimewa

Terbukti Bersalah, Polisi yang Smackdown Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Terberat

Jumat, 22 Oktober 2021 - 07:21 WIB

Serang, Banten - Brigadir NP, polisi yang membanting atau smackdown mahasiswa dalam sebuah unjuk rasa di Tangerang, Banten, dijatuhi sanksi terberat karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin anggota polri.

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di ruangan Press Conference Indoor Polda Banten, Kamis (21/10/2021).

Hukuman berlapis itu antara lain penahanan dan penundaan kenaikan pangkat.

"Mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," tambah Kabid Humas.

Sesuai dengan perintah Kapolda Banten, untuk akselerasi penegakan hukum terhadap Brigadir NP, Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP dengan persangkaan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Pasca-pemeriksaan Faris sebagai korban pada Selasa (19/10/2021) lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP.

Kamis sore, Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral