Faris (Kedua dari Kanan) Didampingi Kabid Humas Polda Banten dan Kapolresta Tangerang Usai Sidang Kasus Smackdown.
Sumber :
  • Istimewa

Terbukti Bersalah, Polisi yang Smackdown Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Terberat

Jumat, 22 Oktober 2021 - 07:21 WIB

Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut.

Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang teman Faris, mereka mengikuti proses dari awal sampai dengan putusan dibacakan.

Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yg meringankan terhadap Brigadir NP yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. Brigadir NP juga sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, atau pidana. Dia pun aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan  masih relatif muda.

Setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan yang berlangsung sekitar dua jam, putusan sidang dibacakan.

Terakhir Kabid Humas mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan. (act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral