- Istimewa
Terbukti Bersalah, Polisi yang Smackdown Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Terberat
Serang, Banten - Brigadir NP, polisi yang membanting atau smackdown mahasiswa dalam sebuah unjuk rasa di Tangerang, Banten, dijatuhi sanksi terberat karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin anggota polri.
"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di ruangan Press Conference Indoor Polda Banten, Kamis (21/10/2021).
Hukuman berlapis itu antara lain penahanan dan penundaan kenaikan pangkat.
"Mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," tambah Kabid Humas.
Sesuai dengan perintah Kapolda Banten, untuk akselerasi penegakan hukum terhadap Brigadir NP, Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP dengan persangkaan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Pasca-pemeriksaan Faris sebagai korban pada Selasa (19/10/2021) lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP.
Kamis sore, Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh, karena putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut.
Sidang dihadiri oleh Faris dan tiga orang teman Faris, mereka mengikuti proses dari awal sampai dengan putusan dibacakan.
Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan oleh penuntut yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.
Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yg meringankan terhadap Brigadir NP yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban. Brigadir NP juga sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, kode etik, atau pidana. Dia pun aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih relatif muda.
Setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan yang berlangsung sekitar dua jam, putusan sidang dibacakan.
Terakhir Kabid Humas mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan. (act)