- Twitter @txtdrjkt
Camat Cengkareng Buka Suara soal RT 009 Kelurahan Kapuk Minta Warga Bayar Iuran untuk THR Pengurus
Jakarta, tvOnenews.com - Camat Cengkareng Ahmad Farih mengaku baru mendapatkan informasi mengenai oknum Ketua RT 009/RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga untuk pengurus lingkungan.
Menurut Ahmad, kejadian tersebut tidak melanggar aturan apapun namun juga tidak ada aturan yang memperbolehkannya.
“Saya juga baru dapat info. Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang,” ujarnya saat dihubungi media, Kamis (6/4/2023).
Hanya saja Ahmad menilai secara kepatutan tentu tidak mencerminkan sebagai tokoh masyarakat. Terutama saat ini masyarakat tengah mengalami masa sulit.
“Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut. Sementara dari kecamatan sendiri juga akan mencabut hari ini,” jelasnya.
Ahmad dapat memastikan bahwa belum ada masyarakat yang memberikan uang iuran sebagaimana diminta oleh pihak pengurus.
Sebagai informasi, viral di media sosial Twitter @txtdrjkt yang mengunggah secarik surat pemberitahuan THR kepada warga RT 009/RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Surat itu bertuliskan, “Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami menghimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H (THR)".
Nantinya THR itu akan disalurkan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis dan ZIS kelurahan.
Berikut besaran THR yang harus dikeluarkan warga:
Home Industri: Rp300.000
Warung: Rp150.000
Kontrakan: Rp200.000
Rumah Tinggal: Rp60.000
Diketahui, penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9 dan 16 April 2023 dengan ketentuan dapat dicicil selama tiga kali penarikan.
“Demikian surat pemberitahuan dan kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih,” tutup surat tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua RT 009/016 atas nama H. Eman, Sekretaris atas nama Kasino dan Bendahara atas nama Bambang Quntoro.
Selain itu, warga juga diminta untuk melakukan pembayaran zakat fitrah. Seluruh warga RT 009/016 diwajibkan membayar minimal 3 fitrah per keluarga dan dibayarkan ke musala Al-Jihad dan wajib membeli beras fitrah sana.
Kebijakan tersebut juga dibubuhi tanda tangan oleh Ketua Musala Al-Jihad Loso Harsono dan Ibu PKK Dawis, yakni Nuraeni. (agr/nsi)