Kadis Nakertransgi DKI Jakarta sebut wajar RT mengutip uang untuk THR pengurus lingkungan.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOne

Kadis Nakertransgi DKI Jakarta Sebut Wajar RT Mengutip Uang untuk THR Pengurus Lingkungan

Kamis, 6 April 2023 - 17:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadis Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho angkat bicara soal oknum Ketua RT 009/RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga untuk pengurus lingkungan.

Menurut Hari, THR tersebut biasanya diberikan untuk penjaga keamanan dan petugas kebersihan. Bukan untuk Ketua RT secara pribadi. 

“Mungkin dalam penyampaiannya soft edaran. Soft dalam arti kata apabila bapak ibu yang tinggal dan warga sini ada kelebihan rezeki atau apa, mohon seikhlasnya untuk memberikan THR bagi petugas. Jangan itu merupakan paksaan. Jadi edaran itu jangan paksaan,” jelas dia saat dihubungi media, Kamis (6/4/2023).

Menurut Hari, pengutipan yang dilakukan oleh RT 009/016 merupakan perbuatan yang wajar dilakukan. Sebagai sesama tetangga saling berbagi jika ada rezeki lebih.

“Wajar kok. Saya di komplek juga demikian. Cuma sifatnya jangan wajib, apalagi dipatok. Sudah pakai sekian, enggak boleh. Sebetulnya seikhlasnya saja,” tutur dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat menegur yang bersangkutan karena wewenang tersebut berada di pihak lurah, camat hingga wali kota.

“Karena itu berkaitannya dengan kemaslahatan bukan masalah ketenagakerjaan gitu,” jelasnya. 

Menanggapi kabar tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan akan berkoordinasi dengan lurah setempat terkait adanya laporan pungutan liar (pungli) beratasnamakan THR.

“Ya nanti Pak Wali Kota, Pak Camat, Pak Lurah saya suruh bikin imbauan. Saya tanya Pak Lurah dulu. Nanti saya telepon,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Sebagai informasi, viral di media sosial Twitter @txtdrjkt yang mengunggah secarik surat pemberitahuan THR kepada warga RT 009/RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Surat itu bertuliskan, “Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami menghimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H (THR)”. 

Nantinya THR itu akan disalurkan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis dan ZIS kelurahan.

Berikut besaran THR yang harus dikeluarkan warga:

Home Industri: Rp300.000
Warung: Rp150.000
Kontrakan: Rp200.000
Rumah Tinggal: Rp60.000

Diketahui penarikan akan dimulai pada tanggal 2, 9 dan 16 April 2023 dengan ketentuan dapat dicicil selama tiga kali penarikan.

“Demikian surat pemberitahuan dan kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih,” tutup surat tersebut.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua RT 009/016 atas nama H. Eman, Sekretaris atas nama Kasino dan Bendahara atas nama Bambang Quntoro.

Selain itu, warga juga diminta untuk melakukan pembayaran zakat fitrah. Seluruh warga RT 009/016 diwajibkan minimal 3 fitrah per keluarga dan dibayarkan ke Musala Al-Jihad dan wajib membeli beras fitrah di sana.

Kebijakan tersebut juga dibubuhi tanda tangan oleh Ketua Musala Al-Jihad Loso Harsono dan Ibu PKK Dawis Nuraeni. (agr/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral