Bank BJB menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022..
Sumber :
  • Humas Bank BJB

Pembagian Dividen BJBR Meningkat dari Rp99,11 Menjadi Rp104,55 per Lembar Saham, dengan total Pembagian Dividen sebesar Rp1,1 T

Kamis, 6 April 2023 - 18:37 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Bank BJB menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022. Rapat diselenggarakan secara hybrid pada Selasa, 4 April 2023 di Grand Ballroom Trans Hotel Bandung.

Kegiatan RUPST Bank BJB Tahun Buku 2022 dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Banten atau kuasanya serta para pemegang saham publik. Terdapat sejumlah agenda yang dilaksanakan pada rapat tersebut.

RUPST tersebut memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2022.

Dengan agenda tersebut, RUPST juga sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Buku 2022.

Agenda lainnya adalah penetapan penggunaan laba bersih perseroan termasuk pembagian dividen untuk Tahun Buku 2022, yakni sebesar Rp1,1 triliun. Angka tersebut setara dengan 49,47% dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh Bank BJB di Tahun Buku 2022 sebesar Rp 2,22 triliun. Tahun buku 2022 bank bjb berhasil mencatatkan pertumbuhan laba yang berkualitas, sehingga dividen per lembar saham pun meningkat dari Rp99,11 menjadi Rp104,55.

RUPST telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank BJB dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang baik untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tahun 2022. Selain itu, terdapat pula agenda penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023. 

Agenda dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan, persetujuan dan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, persetujuan atas Rencana Resolusi (Resolution Plan) perseroan, perubahan anggaran dasar perseroan, dan pembatalan pengangkatan anggota Dewan Komisaris serta pemberhentian dan pengangkatan kembali Direksi Perseroan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:29
02:27
07:31
02:32
06:34
01:20
Viral