Agnes Gracia usai persidangan mendapat vonis hukuman 3,5 tahun penjara di PN, Jaksel, Senin (10/04/2023) pukul 14:41 WIB.
Sumber :
  • Muhammad Bagas - tvOnenews

AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Merencanakan Penganiayaan David Ozora dengan Mario Dandy

Senin, 10 April 2023 - 15:04 WIB

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, terdapat hal-hal meringankan dari putusan hakim terhadap terdakwa anak AG, salah satunya karena masih anak di bawah umur yang mana memiliki masa depan panjang. Selain itu, orang tua terdakwa anak AG juga tengah sakit.(lpk/mu)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral