- Muhammad Bagas - tvOnenews
AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Merencanakan Penganiayaan David Ozora dengan Mario Dandy
Jakarta, tvOnenews.com - Anak berkonflik dengan hukum, AG (15) terbukti secara sah dan bersalah turut terlibat penganiayaan CDO (17) bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis AG penjara tiga tahun enam bulan.
"Hukuman pidana selama 3 tahun enam bulan di LPKA. Mengadili menyatakan terdakwa anak AG secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar hakim di ruang sidang anak PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Adapun terdakwa AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis.
Kedudukan LPKA berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sebagai diketahui, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, terdapat hal-hal meringankan dari putusan hakim terhadap terdakwa anak AG, salah satunya karena masih anak di bawah umur yang mana memiliki masa depan panjang. Selain itu, orang tua terdakwa anak AG juga tengah sakit.(lpk/mu)