- Wawan Setyawan
Jual Kayu dengan Dokumen Palsu, Dua Orang di Sulsel Denda 2,5 M
Makassar, Sulawesi Selatan - Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Terpadu Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumdu LHK) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil membongkar perdagangan kayu ilegal yang menggunakan dokumen palsu. Kedua pelaku kini dijebloskan ke penjara dan terancam membayar denda Rp2,5 miliar.
Pengungkapan para tersangka bermula ketika petugas Lapangan Gakkum KLHK menangkap JT beberapa waktu lalu.
"Jadi pada tanggal 11 Oktober 2021, kami menangkap seorang pelaku berinisial JT," kata Dodi Kurniawan Kepala Gakkumdu Sulawesi Selatan, Sabtu (23/10/2021).
Menurut Dodi, JT ini memiliki banyak peran.
"Pelaku yang kita amankan ini, berperan selaku orang yang mengangkut, menguasai dokumen palsu, dan mencari pembeli kayu di Kabupaten Jeneponto," ungkapnya.
JT mengangkut kayu jenis kelompok kayu indah dan kayu bantalan yang diambil dari Desa Malei kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tujuan Kabupaten Jenoponto.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap JT, petugas Gakkumdu Sulawesi Selatan kembali mengamankan AJ (32).