- Wawan Setyawan
Jual Kayu dengan Dokumen Palsu, Dua Orang di Sulsel Denda 2,5 M
"Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap JT, kami pun kembali mengamankan AJ," kata Dodi Kurniawan.
AJ sendiri berperan sebagai pengangkut kayu hasil hutan dengan menggunakan dokumen palsu.
Pada Jumat (22/10/2021) bertempat di kantor Gakkumdu Sulawesi Selatan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Perbuatan kedua pelaku merupakan tindak pidana kehutanan berupa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), justru menggunakan SKSHH palsu," kata Dodi.
AJ dan JT dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 37 Angka 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 14 Huruf b dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya dikenakan hukum penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Dodi Kurniawan juga meminta kepada penyidik Balai Gakkum Sulawesi untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Kejakasaan Tinggi Sulawesi. Dia berjanji akan mombongkar siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan kayu hutan tersebut, termasuk pemodal yang membekingi para pelaku. (Wawan Setyawan/act)