Sumber :
- tim tvone
Buntut Tunda Pemilu 2024! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus
Selasa, 11 April 2023 - 14:38 WIB
Andi Krisna menuturkan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.
"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," pungkasnya. (aag)