Butut Tunda Pemilu! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus.
Sumber :
  • tim tvone

Buntut Tunda Pemilu 2024! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus

Selasa, 11 April 2023 - 14:38 WIB

Andi Krisna menuturkan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.

"Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral