- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Tak Terima Bandingnya Ditolak, Ricky Rizal Akan Ajukan Kasasi ke MA
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua, Ricky Rizal akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dilakukan lantaran ia tak terima dengan hasil putusan sidang bandingnya yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya Insya Allah Ricky Rizal akan Kasasi. Tidak menerima putusan ini," kata Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Rabu (12/4/2023).
Menurut dia, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sesat. Erman menilai, majelis hakim pengadilan tinggi DKI itu mengabaikan fakta dan bukti persidangan dalam membuat putusan.
Ia merasa, keputusan hakim hanya didasarkan asumsi.
"Menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," ujar Erman.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam putusannya, Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 yang dinyatakan banding tersebut," kata Hakim Ketua H Mulyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI juga memerintahkan Ricky Rizal atau Bripka RR tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, juga memerintahkan penahanan dikurangi masa penangkapan, penanganan dari pidana yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama.
Majelis hakim yang diketuai Mulyanto menolak dalil-dalil yang disampaikan Ricky dalam memori bandingnya. Hakim yakin Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Adapun majelis hakim menolak banding yang Ricky tetapkan di antaranya soal alasan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan memiliki marga yang sama dengan korban, yakni Hutabarat. Hakim juga menolak alasan dalam memori banding yang menyebutkan Ricky tidak tahu bahwa pembunuhan terhadap Yosua akan terjadi.
Karena itu, majelis hakim pengadilan tinggi menilai putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum Ricky 13 tahun penjara sudah tepat.
Majelis Hakim menilai hukuman itu sudah setimpal dan bukan karena adanya desakan publik. Selain itu, sikap Ricky yang berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan kesaksian menjadi alasan memberatkan bagi dirinya sendiri.(rpi)