Bea Cukai Klarifikasi soal Kasus Turis Taiwan Dipalak Petugas Bandara Ngurah Rai Bali.
Sumber :
  • Istimewa

Bea Cukai Klarifikasi soal Kasus Turis Taiwan Dipalak Petugas Bandara Ngurah Rai Bali

Kamis, 13 April 2023 - 13:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa ada isu dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Menanggapi kabar miring tersebut, Bea dan Cukai melakukan penelusuran terhadap video dari media Taiwan yang menyebutkan bahwa adanya dugaan pemerasan.

Disebutkan, seorang turis asal Taiwan diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara. 

"Kami sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan ke situs forum online PTT pada tautan berikut (link PTT)," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai, Hatta Wardhana, Kamis (13/4/2023).

"Hasilnya, setelah diterjemahkan terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," sambung dia.

Lebih lanjut, dalam forum tersebut, akun bernama Ludai (@NeverEnough) menceritakan pengalamannya bahwa dia mengambil foto di area terbatas bandara. Iya menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. 

Dia diberitahu akan direpatriasi ke negara asal. Namun untuk mendapatkan pasposnya kembali, dan melanjutkan perjalanan. Dia sepakati permintaan petugas untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang dia terima.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa setelah sepakat, petugas meminta dirinya melakukan rekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," jelasnya.

Sementara, Hatta mengatakan bahwa pengambilan foto di area terbatas bandara telah diatur dalam peraturan Permenhub No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi, Bea Cukai tidak dapat melakukannya.

"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persolan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan," pungkasnya.

Saat ini, Bea Cukai sedang dalam proses koordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipe atas kegaduhan tersebut. (agr/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral