Sporadik yang dibayar warga jutaan rupiah untuk bisa mengurus Sertipikat tanah gratis dari BPN..
Sumber :
  • tim tvOne - Wawan Setyawan

Keluhan Warga: Sertifikat Tanah Gratis, Kok Berbayar?

Minggu, 24 Oktober 2021 - 07:38 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Warga Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluhkan banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk mengurus Sertipikat Gratis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah kota Makassar.

Seperti yang dikeluhkan Seorang warga Barombong Berinisia IT, mengaku bahwa mengurus Sertipikat tanah geratis, dirinya harus mengeluarkan biaya Rp1,6 juta

"Saya Sudah bayar Rp1,6 juta katanya biaya itu untuk kepengurusan Sertipikat gratis," kata IT kepada tvOnenews.com, Minggu (24/110/2021).

IT mengaku terpaksa harus meminjam uang kepada orang untuk membayar uang yang diminta oleh ketua RT sebagai biaya tanda tangan orang kelurahan, "jadi terpaksa saya bayar lagi sebesar Rp200 ribu," kata dia.

"Kami siksa cari uang, terpaksa pinjam ke tetangga, karena pak RT, minta lagi dana Rp200 ribu katanya untuk biaya tandatangan orang kelurahan dan kecamatan," tuturnya.

Total yang sudah dibayar, jelas IT, adalah mulai dari pertama kali diukur, Rp50 ribu, setelah diukur disuruh bayar Rp1,5 juta, setelah itu bayar Rp200 ribu untuk tandatangan orang kelurahan. "Ditambah biaya materai Rp50 ribu, totalnya Rp1,8 juta," kata dia.

Sementara itu, Haruddin salah seorang ketua RT 005 di RW 004 Kelurahan Barombong yang disebutkan meminta uang kepada warga mengatakan bahwa ia disuruh oleh Sekretaris Lurah Barombong. Menurutnya dana itu untuk  buat surat sporadik di kelurahan sebelum diajukan ke BPN untuk dibuatkan Sertifikat.

"Jadi uang yang disetor warga itu disuruh Seklur, katanya untuk membuat surat sporadik di kelurahan, itu syarat sebelum diajukan ke BPN untuk dibuatkan Sertipikat tanah gratis," kata Haruddin, Ketua RT 005.

Lanjutnya, soal dana Rp200 ribu yang dimintanya adalah untuk tanda tangan Lurah, Seklur dan RT-RW. "Untuk dana yang 200 ribu rupiah itu, untuk biaya tandatangan Lurah, seklur dan RT-RW," terangnya.

Haruddin mengatakan jumlah warga yang mengurus sertifikat tanah gratis di wilayah RT-nya ada sekitar 30 orang.

Menanggapi tudingan mengenai uang pengurusan sertifikat gratis, Sekretaris Lurah Barombong Kaharudin justru menuding jika uang tersebut untuk biaya jasa ketua RW, bahkan uang itu dipegang RW masing masing.

"Uang yang dipungut di masyarakat itu, barang kali biaya jasanya pak RW, kan dia mengurus kesana kemari, masyarakat tinggal duduk cantik," kata Kaharuddin saat dikonfirmasi via telepon.

Sementara soal uang Rp200 ribu untuk tandatangan Lurah dan Camat, Kaharuddin mengatakan bahwa uang itu untuk tandatangan Lurah dan petugas yang melakukan penomoran di kelurahan. "Kalo uang itu untuk lurah dan anak anak yang melakukan penomoran di kelurahan," jelas Kaharuddin.

Ia juga menjelaskan mengenai biaya Rp1,5 juta yang harus dikeluarkan warga. "Jadi biaya Rp1,5 juta sampai puluhan juta itu mungkin mengurus akte jual beli, sporadik dan surat lannya, kerena memang itu mahal, tergantung luas tanahnya," tutur Kaharuddin.

Menanggapi keluhan warga mengenai uang tandatangan pengurusan sertifikat tanah, Camat Tamalate Fahyuddin membantah jika dirinya meminta uang untuk setiap tandatangan surat pengurusan sertifikat tanah gratis.

"Saya tidak pernah meminta meminta uang tandatangan dari warga, apalagi pembuatan sertipikat gratis," tegas Fahyuddin.

Dijelaskan Fahyuddin, soal biaya sporadik, dari kelurahan, itu tergantung nilai NJO-nya dan luasan tanah, sedangkan biaya ke BPN gratis. "Soal biaya sporadik, dari kelurahan, itu tergantung nilai NJO-nya dan keluasan-nya, kalau untuk ke BPN itu gratis," ungkapnya.

Jika pembuatan surat keterangan alas hak hal itu merupakan ranah Lurah dan Camat, sedangkan pembuatan sertifikat itu sampai lurah saja. "Surat keterangan alas hak,  Jelas itu Ranahnya Lurah sama Camat, jika untuk pembuatan sertifikat itu sampai lurah saja," tambahnya.

Dikatakan Fahyuddin, alas hak warga, itu berbayar dan biayanya berfariasi, tergantung luas tanahnya.

Ditanya soal ketentuan nilai atau biaya pembuatan alas hak atau sporadik, Fahyuddin justru tidak menjelaskan secara terperinci berapa biaya yang harus dibayar warga per area untuk biaya pembuatan alas hak sesuai regulasi yang ada.

Mengenai pembuatan sertipikat gratis, kepala BPN Makassar Yan septidyas mengungkap bahwa tidak ada dipungut biaya sepeserpun. "Pembuatan sertifikat yang kini berjalan di masyarakat itu gratis, tidak ada yang berbayar," ungkapnya.

Dyas menambahkan, BPN Makassar telah menanggung biaya pengukuran tanah di masyarakat, jadi tidak berbayar. "Pemerintah melalui BPN telah membayar biaya pengukuran tanah di masyarakat," tambah nya.

Ia menegaskan, jika ada anggotanya yang melakukan pungutan agar segera dilaporkan. "Jika ada anggota saya yang memungut biaya di masyarakat, tolong beri tahu saya, hari ini juga saya tindaki," tegasnya.

Soal biaya kelengkapan administrasi, sampai jutaan rupiah yang dikeluarkan masyarakat, dinilainya sangat berlebihan. "Kalo ada biaya kelengkapan surat sampai jutaan hingga puluhan juta, itu sudah berlebihan," katanya. (Wawan Setyawan/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral